Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan ketika akan membuat dan mengusulkan kenaikan pangkat
dengan menggunakan Dupak terbaru.
Berikut beberapa
syarat dan cara dalam pengusulan untuk penetapan angka kredit bagi guru seperti
informasi yang dilansir dari KabarGuru antara lain adalah
sebagai berikut :
BENDEL A DUPAK (Daftar Usulan PAK)
DUPAK I (berdasarkan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993) terdiri dari beberapa
lampiran antara lain :
§ Lampiran 1 berisi Daftar Usul Penetapan Angka
Kredit.
§ Lampiran 2 berisi Surat Pernyataan
Melaksanakan Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan Konseling.
§ Lampiran 3 berisi Daftar Usulan dan Penilaian.
§ Lampiran 4 Surat Pernyataan Aktif Mengajar
atau Membimbing.
DUPAK II (berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor
16 Tahun 2009) terdiri dari beberapa lampiran antara lain :
§ Foto copy SK Penyesuaian Angka Kredit (
sebagai dasar nilai lama pada DUPAK).
§ Lampiran I berisi Daftar Usul Penetapan Angka
Kredit.
§ Lampiran II berisi Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas Pembelajaran atau Pembimbingan dan Tugas Tertentu.
§ Lampiran III berisi Surat Pernyataan
Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
§ Lampiran IV berisi Surat Pernyataan
Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru.
Dokumen Kepegawaian
sebagai syarat pengajuan pengusulan angka kredit terdiri dari :
1. Foto copy PAK Lama dilegalisir ( untuk
Kenaikan Pangkat).
2. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir.
3. Foto copy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional
Guru dilegalisir.
4. Foto copy SK CPNS, SPMT, SK PNS, SK Jabatan
Fungsional Fungsional dilegalisir (khusus bagi yang naik pangkat pertama kali
dalam jabatan fungsional guru).
5. Foto copy SK CPNS, SPMT dilegalisir ( khusus
bagi guru pertama kali mengajukan angka kredit).
6. Foto copy Kartu Pegawai dilegalisir.
7. Foto copy SK NIP Perubahan/konversi NIP.
8. Foto copy Peninjauan Masa Kerja (PMK)
dilegalisir bagi yang mengalami PMK periode pengajuan angka kredit atau belum
terhitung pada SK Kenaikan Pangkat.
9. Foto copy Ijin Belajar/Tugas Belajar
dilegalisir(untuk ijazah yang diperoleh setelah diangkat CPNS ).
10. Foto copy Ijasah, Akta dan Transkrip Nilai
harus di oleh legalisir PT.
11. Universitas (bagi yang menilaikan) untuk yang
tidak menilaikan disyahkan oleh Kepala Sekolah.
12. Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah dilegalisir ( khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah).
13. Surat Keterangan Uraian Tugas dari Kepala
Dinas (khusus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah).
14. Foto copy DP3 2 (dua) tahun Terakhir.