NUPTK atau nomor unik pegawai diberikan kepada
seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS sebagai
Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai
pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Mendapatkan sebuah nomor
unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan hal yang cukup penting
bagi seorang guru (SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta baik PNS maupun Honorer /Non
PNS dan tenaga kependidikan lainnya. Pasalnya, dengan adanya NUPTK tersebut
para guru dan tenaga kependidikan (GTK) bisa mendapatkan beberapa manfaat
diantaranya :
- Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan
secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan
berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik;
- Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi
dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
NUPTK ini didapat dari pendataan Aplikasi Padamu
Negeri. Namun, kenyataan nya tidak sedikit para Pendidik maupun Tenaga
Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK karena satu dan berbagai hal… Sedangkan
kita ketahui bersama bahwa Aplikasi Padamu Negeri ini telah resmi ini ditutup.
Lalu bagaimana caranya????????????
Tenang saja, Setelah aplikasi Padamu Negeri
ditutup, penerbitan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) kembali
menjadi wewenang Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud. Syarat
untuk mendapatkan NUPTK tidaklah jauh berbeda dari sebelumnya, hanya saja cara
usul NUPTK baru tak perlu repot lagi karena semua ada pada Aplikasi data pokok
pendidikan atau Dapodik.
Hal ini kami temukan di jejaring media sosial salah satu akun
facebook Admin PDSP yang memberikan petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK
Baru melalui Dapodik dari PDSP?
Melalui cara pengusulan
NUPTK terbaru ini diharapkan, Bapak dan Ibuk tidak usah terlalu ribet dengan
proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu,
sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan saat menggunakan Padamu
Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik makin mudah, selain data sudah ada
juga dijamin lengkap.
Admin Pusat Data
dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara tertulis PDSP
mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik,
NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya
dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian
khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server
pusat." Katanya.
Tambahnya, Apabila seorang Guru maupun Tenaga
Kependidikan telah memenuhi syarat, maka akan mendapatkan NUPTK.
"Jika seorang PTK telah
memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya
pada saat proses fitur edit PTK Verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum
stabil masih dalam tahap integrasi data" tambahnya.
Bagi anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat
ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi
Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data
masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:
- Riwayat Mengajar PTK/GTK;
- Nomor SK PERTAMA;
- Tanggal SK;
- Keaktifan SK;
Jadi, bapak dan ibuk tidak
perlu cemas, karena jika sudah waktunya Bapak dan Ibu akan mendapat NUPTK juga
kok J
cukup update saja data
di DAPODIK nya secara rutin agar bapak dan ibu tidak ketinggalan lagi dalam
pembagian NUPTK.