TENTANG TATA USAHA SEKOLAH / MADRASAH
Setiap sekolah di Indonesia, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah mempunyai tenaga Tata Usaha atau sekarang dikenal juga dengan nama Operator Sekolah. Walaupun, ada di beberapa daerah yang belum mengangkat tenaga tata usaha dan operator disekolah mereka dan memperbantukan guru yang bisa mengoperasikan komputer untuk tugas Tata Usaha dan Operator tersebut.
Sebelumnya, kita lihat dulu apa yang dimaksud Tata Usaha itu sendiri dan apa-apa saja yang menjadi tugas pokok nya.
Secara Umum, Tata Usaha adalah kegiatan untuk mengadakan pencatatan dan penyusunan keterangan-keterangan sehingga keterangan-keterangan itu dapat digunakan secara langsung sebagai bahan informasi bagi pimpinan
organisasi yang bersangkutan atau dapat dipergunakan oleh siapa saja yang membutuh-kannya .
Nah, itu adalah pengertian Tata Usaha Secara Umum baik dari perkantoran maupun seko-lah. Namun, dalam blog yang sangat sederhana ini kita akan mencoba saling berbagi tentang semua informasi dan ilmu yang bermanfaat bagi para Tata Usaha di Sekolah Dasar
khususnya dilingkungan KOTA PADANG PANJANG dalam menjalankan tugas pokoknya.
Lalu, Apa saja yang menjadi tugas pokok dari Tata Usaha Sekolah Madrasah???
Ayo, disimak dulu kutipan dibawah ini ...
TUGAS POKOK DAN FUNGSI TATA USAHA SEKOLAH/MADRASAH
Urusan Tata Usaha Sekolah Adalah Bagian Dari Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara
Sistem Administrasi Dan Informasi Pendidikan Di Sekolah/Madrasah
(Permendiknas 24/2008)
Fungsi Kepala Tata Usaha :
1. Perencana Administrasi Program Dan Anggaran
2. Koordinator Administrasi Ketatausahaan
3. Pengelola Administrasi Program
4. Penyusun Laporan Program Dan Anggaran
5. Pembina Staf
Tugas Tata Usaha
( Tenaga Administrasi ) Sekolah/Madrasah
Melaksanakan :
1. Administrasi Kepegawaian
2. Administrasi Keuangan
3. Administrasi Sarana Dan Prasarana
4. Administrasi Kehumasan
5. Administrasi Persuratan Dan Kearsipan
6. Administrasi Kesiswaan
7. Administrasi Layanan Khusus
8. Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Menurut Dikdasmen 260-261/1996, Tata Usaha Dibagi lagi kedalam Beberapa bagian Administrasi .
1. Administrasi Kepegawaian
*Melaksanakan Prosedur Dan Mekanisme Kepegawaian
*Merencanakan Kebutuhan Pegawai
*Menilai Dan Membina Staf
Rincian Tugas :
*Mengisi Buku Induk Pegawai
*Menyusun Daftar Urut Kepangkatan
*Menerbitkan Surat Tugas/Keputusan
*Menyusun Data Dan Statistik Kepegawaian
*Menyusun Arsip Dan File Pegawai
*Mengelola Daftar Hadir Pegawai, Dll
2. Administrasi Keuangan
*Melaksanakan Administrasi Keuangan Sekolah,
*Meliputi Keuangan Rutin/Dana Komite Sekolah/Bantuan, Dll.(Dalam Pelaksanaanya Dilaksanakan Oleh Perangkat Bendahara Yang Bertanggung Jawab Kepada Kepala Sekolah)
Rincian Tugas :
*Menyimpan Dokumen, Rekening Giro/Bank
*Menerima Dan Melakukan Pembayaran
*Menyimpan Arsip/Dokumen Dan Spj Keuangan
*Membuat Laporan Penggunaan Keuangan
*Membuat Laporan Posisi Anggaran (Daya Serap )
*Mencatat Keuangan Berdasarkan Sumber Keuanganya Pada Buku Kas Umum, Pembantu Dan Tabelaris, Dll
3. Administrasi Sarana Dan Prasarana
Merencanakan Kebutuhan Dan Mengelola Sarana
Rincian Tugas :
1. Menyusun Daftar Kebutuhan Sarana Dan Prasarana
2. Mencatat Dan Menginventarisir Sarana
3. Menyimpan Dokumen Kepemilikan
4. Membuat Daftar Inventarisasi Ruang, Dll
4. Administrasi Kehumasan
Melaksanakan Hubungan Sekolah Dan Masyarakat
Rincian Tugas :
*Membantu Proses Kegiatan Komite
*Menjalin Kerja Sama Dengan Pemerintah Dan Lembaga Masyarakat Serta Keterlibatan Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
*Mencatat Dan Mendokumentasikan Proses Kegiatan Kehumasan
*Mempromosikan Sekolah/Madarsah Dan Mengkoordinasikan Penelusuran Tamatan
5. Administrasi Persuratan Dan Kearsipan
Melaksanakan Tugas Kesekretariatan Dibidang Tata Persuratan Dan Kearsipan
Rincian Tugas :
1. Mengelola Surat Masuk Dan Keluar
2. Menggandakan Surat/Tikrey
3. Mengelola Buku Ekspedisi Persuratan
4. Memelihara Dan Menata Kearsipan Dan Dokumen , Dll
6. Administrasi Kesiswaan
Melaksanakan Proses Administrasi Kesiswaan
Rincian Tugas :
1. Membuat Daftar Nomor Induk Siswa
2. Menyusun Daftar Keadaan Siswa
3. Membuat Usulan Peserta Ujian
4. Menginventarisir Daftar Lulusan
5. Menyimpan Daftar Kumpulan Nilai (Leger)
6. Menginventarisir Pendaftaran Siswa Baru
7. Mengisi Papan Data Keadaan Siswa,Dll
7. Administrasi Layanan Khusus
Melaksanakan Fungsi Koordinator Layanan Khusus
Rincian Tugas :
Koordinator Petugas Layanan Khusus ; Penjaga, Tukan Kebun, Petugas Kebersihan, Pesuruh, Dan Pengemudi
Membantu Program Layanan Khusus ; Uks, Bimbingan Konseling, Laboratorium/Bengkel Dan Perpustakaan, Dll
8. Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Koordinator Layanan Data Dan Informasi
Rincian Tugas :
*Mengakses Dan Mengelola Data
*Mendokumentasikan Administrasi
*Menginformasikan Serta Mempromosikan
Hmmm bisa kita bayangkan begitu banyak jobdesk Tata Usaha, jika dunia pendidikan
kita benarbenar menggunakan aturan Tugas Pokok Tata Usaha diatas tentu 2 Staf TU
tiap sekolah dirasa tidak cukup dengan semua tugas yang akan dikerjakannya.Semoga kedepannya pemerintah dapat melakukan berbagai program untuk lebih meningkatkan
Kualitas dan Kesejahteraan Tata Usaha di Indonesia. Karena administrasi adalah aspek penting yang tidak bisa dianggap remeh.