DUPAK (Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit) adalah
formulir yang berisi keterangan perorangan guru dan dosen dan butir kegiatan
yang dinilai dan harus diisi oleh dosen atau guru pengusul jabatan fungsional
dalam rangka penetapan angka kredit.
PAK (Penetapan Angka Kredit) adalah formulir
yang berisi keterangan perorangan guru atau dosen dan satuan nilai dari hasil
penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
telah dicapai guru dan dosen dan telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit.
Setelah hangat-hangatnya PNS
bergelut dengan aplikasi E-PUPNS. Tidak lama lagi, para PNS akan kedatangan
tamu baru lagi dari dunia pendidikan yang bernama E-Dupak.
Aplikasi e-DUPAK Untuk Proses Usul Penetapan Angka Kredit . – Dalam
pengusulan Kenaikan Pangkat Guru PNS menggunakan PAK dan DUPAK oleh karena itu
Pemerintah sudah menyiapkan Aplikasi baru yaitu e-DUPAK.
Apa Itu E-Dupak?
e-Dupak - Sistem aplikasi E-Dupak bertujuan sebagai media
pengawasan dan pengendalian administrasi kepegawaian dan tersedia database
jabfung kepegawaian dan meningkatkan efiensi dan efektifitas.
Dikutip dari
Jakarta-Humas BKN,
"Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem
Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian, Selasa (17/11/2015) di Ruang Data Kantor Pusat
BKN. Sekretaris Utama Usman Gumanti berharap aplikasi ini terus diperbaiki agar
lebih baik lagi. ”Aplikasi ini harus terus dikembangkan agar penilaian
penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,” kata saat
pembukaan workshop. Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media
dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN.
Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat
meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi
proses."
Di samping itu,
sistem aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS yang
menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka
kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Kemudahan-kemudahan tersebut membuat
mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan
dengan baik
Penerapan
sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian
administrasi analis kepegawaian di BKN. Sistem ini juga dapat menyediakan
database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat
meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi
proses.
Kenaikan
Pangkat Guru PNS
Untuk kenaikan pangkat Guru PNS pada ketentuan maka angka-angka
kredit baik dari unsur utama tugasnya sebagai guru dari koneksi Penilaian
Kinerja Guru (PKG) bahkan hingga unsur pengembangan diri serta
publikasi karya ilmiah, baik PTK atau pun karya ilmiah lainnya.
Angka kredit yang dapat diperhitungkan adalah merupakan hasil dari penjumlahan
dari 2 (dua) DUPAK,
1. berdasarkan pada Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 serta juga
dihitung mulai PAK Terakhir sampai dengan 30 Juni 2013 (DUPAK I).
2.
Dan juga berdasarkan Permennegpan & RB Nomor 16 Tahun 2009
yang dihitung mulai 1 Juli 2013 sampai dengan 30 Juni 2014 (DUPAK II yang
menggunakan perhitungan PKG dan PKB).
Setiap tahun
guru wajib mengajukan angka kredit yang dihitung dari hasil PKG dan PKB, Unsur
Penunjang untuk diterbitkan HPAK tahunan (Himpunan Penetapan Angka
Kredit).
Baca Juga : Cara Pembuatan Pengajuan Pengusulan AngkaKredit Guru
Khusus untuk nilai PKG, apabila tidak mengajukan angka kredit
tahunan maka nilai PKG tahun tersebut akan hangus (tidak dapat dinilaikan pada
tahun berikutnya).
Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa manfaat dari E-dupak ini
adalah sama halnya seperti E-PUPNS yang digunakan untuk mendata secara
keseluruhan PNS, maka E-Dupak juga digunakan untuk kepentingan PNS tersebut. Karena dengan adanya aplikasi E-DUpak ini maka
database setiap jabatan fungsional kepegawaian akan selalu update sesuai dengan pembaharuan dalam kepegawaian.
Dengan demikan , aplikasi ini akan dapat memudahkan PNS yang
menduduki jabatan Fungsional untuk penyampaian usul penetapan angka kredit
(PAK) dan otomatis akan mempercepat proses usul DUPAK itu sendiri.
Tentunya
,kita harapkan kemudahan dari aplikasi ini memang bisa dirasakan oleh PNS dan
SOSIALISASI dari penggunaan Aplikasi itu
sendiri merata sampai ke daerah-daerah agar para PNS tidak mengalami hambatan
dan kendala dalam penggunaan aplikasi E-Dupak
ini. setidaknya, para Operator Sekolah dapat menjadi perpanjangan tangan dari BKN untuk pengenalan E-Dupak khususnya kepada Guru-guru PNS .