Akreditasi sekolah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh
pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal
dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria
yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan
dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan. (KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2011)
Akreditasi sekolah/madrasah memiliki lingkup pekerjaan yang mencakup:
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Jika kita termasuk ke salah satu kelompok diatas maka mau tidak mau kita harus mempunyai akreditasi agar Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Bahasa ringkas nya agar sekolah kita mendapat PENGAKUAN.
Untuk mempersiapkan akreditasi,hal-hal yang perlu dilalui oleh sekolah adalah sebagai berikut :
(a) Sekolah membuat ajuan permohonan akreditasi kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan Atau kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP ;
(b) Setelah menerima instrumen akreditasi , sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan akreditasi sekolah . Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM atau pengawas mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut;
(c) Mengingat jumlah data dan informasi yang diperlukan dalam proses akreditasi cukup banyak, maka sebelum pengisian dan penilaian akreditasi , sekolah perlu mengumpulkan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi
Nah untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan tersebut maka guru setidaknya harus mempersiapkan minimal 2-3 bulan sebelumnya, agar 1 minggu sebelum akreditasi sekolah semua perangkat sudah terkumpul.
1. Perangkat yang harus disiapkan : Silabus dan RPP dari tapel 1 tahun terakhir dan tpel yang sedang berjalan. RPP dari Tapel yang berjalan harus ada perbedaan walaupun sedikit, dengan tapel sebelumnya untuk menunjukan perbaikan.
Semua silabus dan RPP yang diakui hanya yang sudah ditandatangani guru dan kepala sekolah, serta telah distempel.
2. Perangkat mengajar dipisahkan antara silabus, RPP, Pemetaan SK-KD, Pemetaan materi dll, karena akan dihitung porsentasenya.
3. Untuk perangkat penilaian, usahakan guru selengkap mungkin membuatnya mulai dari daftar nilai, KKM, analisis UH, contoh soal, program kerja dan pengayaan, bukti tugas terstruktur dan tidak terstruktur serta UH siswa yang sudah diberi umpan balik oleh guru dan orang tua siswa serta mendapatkan tanda tangan dari orang tua.
4. Untuk akreditasi A, minimal 90% dari guru atau mapel pada semua tingkatan harus sudah mengumpulkan perangkat di atas ( yang dihitung hanya yang sudah memenuhi persyaratan)
Dari sisi tenaga guru dan kepala sekolah yang menyiapkan
Sebaiknya Kepala Sekolah membagi tugas agar lebih mudah dan cepat , jadi tiap satu guru mengumpulkan 1 Standar penilaian.
Tugas kepala sekolah, Guru dan Tenaga ADMINISTRASI
Langkah awal adalah menyamakan dulu Pemahaman mengenai KTSP berdasarkan standar kurikulum nasional, Info terbaru mesti terus digali oleh kepala sekolah dengan cara melakukan kontak yang intensif dengan pengawas
Dari sisi sekolah
1. Membuat banner visi misi sekolah yang terlihat jelas
2.Printer yang ada di sekolah mesti juga disiapkan yang baik agar maksimal dalam membantu guru mencetak bukti dokumen.
3. Serta alat tulis kantor untuk keperluan penjilidan dan penulisan
4. Ada kalanya dalam persiapannya guru mesti lembur saatnya sekolah menunjukkan dukungan dengan menyediakan keperluan makan dan minum untuk keperluan lembur.
5. Mempersiapkan SK bagi tenaga kepustakaan dan administrasi
6. Menyiapkan papan data guru/kegiatan inventaris/grafik perkembangan dll
7. Foto presiden dan wakilnya serta lambang Negara
8. Bendera merah putih
Persiapan bukti fisik untuk 8 standar pendidikan yakni :
Nah, disinilah pembagian tugas untuk masing-masing grup . Jadi tiap-tiap grup mempersiapkan masing-masing 1 standar. adapun 8 standar dalam penilaian Akreditasi adalah :
1. Standar isi : KTSP, pemetaan SK-KD, pemetaan materi dll yang menyangkut KTSP
2. Standar proses : Silabus model terbaru, RPP model terbaru, Pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan pengawasan, tindak lanjut dll.
3. Standar kompetensi lulusan
4. Standar Pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar sarana prasarana
6. Standar pengelolaan
7. Standar penilaian
8. Standar pembiayaan
Mengapa sekolah perlu melakukan akreditasi dan evaluasi diri ???
1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3. Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program Sekolah/Madrasah.
4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.
6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang saling menguntungkan.
ADS HERE !!!